Archive for December 29th, 2011

Makanan Halal – Haram 2

ini lanjutan dari artikel yang pertama:
http://al-atsariyyah.com/kriteria-makanan-halal-2.html
http://al-atsariyyah.com/kriteria-makanan-halal-selesai.html

December 18th 2009 by Abu Muawiah

Hukum Beberapa Jenis Makanan

Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing:
1.    Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan juga dalam firmannya:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
1.    Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2.    Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3.    Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4.    An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5.    Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6.    Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7.    Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8.    Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9.    Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1.    Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.

Read more…

Makanan Halal – Haram 1

Berikut adlah artikel dari : http://al-atsariyyah.com/kriteria-makanan-halal.html

saya posting sebagai pengingat atau catatan pribadi.

Silahkan menyimak:

December 16th 2009 by Abu Muawiah

Pendahuluan

Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan[1] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:

أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ

“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

Read more…